Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mati dua kurir 10 kg sabu dan 18 ribu butir ekstasi dalan persidangan, Kamis (19/12/2024)"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung mengutip sebait amar putusannya.Hakim Frans menyatakan kedua terdakwa asal Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primerHal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika."Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," sebut Frans.Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Jaksa Felix Ginting dari Kejati Sumut juga menuntut mati kedua terdakwa tersebut.Diketahui, perkara ini bermula pada Sabtu (13/5/24) lalu ketika kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, Medan ke Kota Langsa, Aceh. Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat ditawari kembali oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun menerima pekerjaan tersebut.Selanjutnya pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos berangkat ke Kota MedanKemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.Selanjutnya, pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB para terdakwa tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai Setibanya di lokasi tersebut, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa pun bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi barang haram tersebut.Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.Selanjutnya, lima anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan BatuKetika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa.( Pung)