Eksekusi Notaris Elviera Korupsi Rp 14,7 M, JPU Tunggu Petikan Putusan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 31 Januari 2024 20:15 WIB
Terdakwa Elviera saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan (pung)

Medan, MPOL -Tim Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) siap melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Notaris Elviera 8 tahun penjara karena turut membantu korupsi Rp 14,7 miliar.

"JPU siap melaksanakan isi putusan MA itu jika salinan putusan lengkapnya sudah diterima," ujar Plh Kasi Intelijen Kejari Medan David menjawab awak media, Rabu (31/1/2024)Menurut dia, pihaknya sudah melihat di SIPP bahwa MA telah menguatkan putusan terdakwa Elviera dari 2 tahun menjadi 8 tahun penjara."Kita baru tahu di SIPP, tapi salinan putusan hakim sampai saat ini belum kita terima," ujarnya.

Dijelaskannya, JPU sebagai eksekutor segera melaksanakan putusan MA tersebut apabila salinan putusan sudah diterima." Kalau salinan putusan sudah diterima JPU pasti segera melaksanakan( eksekusi)," ujar David Terpisah Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan menjelaskan hal yang sama.

"Sampai saat ini kita masih menunggu petikan putusan lengkap dari pengadilan," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliaerdang itu.Diketahui, Mahkamah Agung ( MA) mengenyampingkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sekaligus memperberat hukuman terhadap Notaris Elviera (52) warga Patumbak dari 2 tahun menjadi 8 tahun penjara karena terbukti memperkaya Canakya Suman dan Mujianto sehingga negara dirugikanRp 39,5 miliar lebih.Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim MA diketuai Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung."Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Dwiarso.

Sebelumnya JPU menuntut Notaris Elviera 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan karena diyakini turut serta dan membantu Direktur PT KAYA melakukan korupsi sehingga negara dirugikan Rp 14,7 miliar.Perbuatan terdakwa Notaris Elviera melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan menerapkan pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) UU Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana kepada terdakwa yang selalu berpenampilan nyentrik tersebut.

Menurut Majelis, terdakwa Elviera yang selama persidangan dialihkan penahanannya itu tidak menjalankan tugasnya sebagai notaris di salah satu bank plat merah tersebut, menerapkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan.

Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (divonis 6 tahun) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.Tapi terdakwa Elviera malah menerbitkan covernote seolah-olah persyaratan debitur sudah lengkap.Akibat perbuatan terdakwa Elviera akhirnya disetujui lah pencairan kredit Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan konstruksi Perumahan Takapuna Residence.

Tapi belakangan Canakya Suman tak sanggup membayar cicilan kreditnya sehingga merugikan bank plat merah sebesar Rp 14,7 miliar.Selain Canakya, akibatnya pencairan kredit bermasalah tersebut Dayan Sutomo selaku penghubung Canakya kepada pihak bank mendapatkan sukses fee sebuah rumah seharga Rp 625 juta.Tapi Terdakwa Elviera tidak mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit bermasalah tersebut,sehingga hakim tidak membebani Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.(Pung)

Editor
: Baringin MH Pulungan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Dion: Hubungan Baik Dilandasi Spirit Kekeluargaan Sangat Dibutuhkan Menciptakan Kekompakan dan Persaudaraan Kasih di Sekolah

Hukum

Poldasu Tangani Kasus Penggelapan Uang Milyaran Rupiah

Hukum

Total Transaksi KKSU 2024 Capai Rp 91,7 Miliar