Penyeludup PMI Ilegal Ditahan Pihak Imigrasi Belawan

Toga Pasaribu - Kamis, 30 Januari 2025 21:34 WIB
Penyeludup PMI Ilegal Ditahan Pihak Imigrasi Belawan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum dan Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak memberikan keterangan pers. (Topas)
Belawan, MPOL - Seorang pria berinisial I (40) yang disebutkan seorang tekong warga Tanjung Balai, ditahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Pasalnya, pria warga Tanjung Balai ini tersangkut tindak pidana keimigrasian pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011. Bahkan disebutkan, pria ini sebelumnya telah sukses membawa 15 kali PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal dari negeri Jiran Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH M.Hum dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis sore (30/1) pukul 15:30 WIB, saat mengelar press release di Belawan mengatakan bahwa keberhasilan tersebut berkat kerjasama tim pengawasan orang asing dengan beberap steakholder lainnya.

"Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi yang terkait yang melaksanakan," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara itu.

Sementara itu, Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara.

"Ketika ditangkap pada Sabtu 18 Januari 2025, di dalam kapal ditemukan lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia, dan tanggal 19 Januari 2025 dinihari kapal tersebut tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan dan 8 orang PMI tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan, " ujarnya.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, terduga tersangka I ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 orang PMI dan 4 orang ABK lainnya telah dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

"Hasil pemeriksaan 8 orang PMI tersebut merupakan korban penyeludupan manusia dan mereka hendak pulang ke tanah air, sedangkan I sebagai nahkoda/kapten kapal menjemput mereka (PMI-red) ditengah perairan dari sebuah kapal dari Malaysia, " ungkapnya.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Belawan menyita KM Rejeki Raya, empat paspor, uang dan dua teropong sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atu denda minimal. Rp. 500 juta dan maksimal Rp 1,5 M, pungkasnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Wartawan Korban Penganiayaan Apresiasi Polisi, Oscar Sebayang Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara Polsek Medan Tuntungan

Hukum

Polda Sumut Selamatkan 26 Calon PMI Illeggal ke Malaysia, 3 Agen Ditahan

Hukum

Warga Air Putih Tak Berkutik Saat Diciduk Unit Reserse Polsek Lima Puluh

Hukum

Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Kunker ke Imigrasi Belawan

Hukum

Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba Jermal XV, 21 Orang Diamankan-2 Bandar Ditahan

Hukum

4 Personel Polda Sumut Ditahan Diduga Lakukan Pemerasan Ratusan Juta