, MPOL - : Setelah Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut
Bambang Pardede divonis 2 tahun penjara, kini giliran
Jubel Tambunan eks Anggota DPRD Sumut selaku penyedia barang divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 senilai Rp4.931.579.048
Selain itu terdakwa Jubel juga dihukum membayar denda Rp 400 juta denda 4 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian Negara Rp4,9 miliar subsider 1 tahun
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Lucas Sahabat Duha yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (
JPU) Tri Handayani yang sebelumnya menuntut Jubel Tambunan 7 tahun 6 bulan Penjara, Senin(10/2/2025)
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun)," ucap Lucas mengutip sebait amar putusannya
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Lucas.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Jubel dan Jaksa menyatakan pikir-pikir
Diketahui, perkara korupsi ini berawal dari proyek peningkatan kapasitas jalan yang melibatkan anggaran pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2021.
Bambang Pardede yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Selain Bambang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga mengadili 3 terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Rico Mananti Sianipar (52) selaku KPA dan Akbar Jainuddin Tanjung (32) selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (rekanan) ( pung)