Medan, MPOL: Korban penipuan dan penggelapan, A Sin bersama kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard menagih janji Kapolda Sumut
Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menjemput paksa terlapor,
Susanto Lian.
Diketahui,
Susanto Lian setelah dilaporkan A Sin
dua tahun lalu, sampai saat ini tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bahkan, menurut penyidiknya, sebelum dan saat ini Irjen Whisnu menjabat Kapolda, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pria turunan Tionghoa bernama
Susanto Lian yang diduga beralamat di Jl.Veteran kawasan Pusat Pasar Medan. Namun, pria berkaca mata itu tidak pernah menggubris panggilan polisi.
Terbaru, menurut Dr (c) Andri Agam SH. MH. CPM. CPArb mengatakan, Kapolda Sumut telah memerintahkan tim
Jahtanras Ditreskrimum untuk menjemput paksa
Susanto Lian. Tim Penjemputnya sudah ditentukan, seorang perwira berpangkat inspektur dua (Ipda) AS.
"Sebelum AS ada perwira yang ditunjuk namun entah kenapa dia digantikan oleh Ipda AS. Mudah-mudahan, dapat segera ditangkap
Susanto Lian," kata Andri Agam kepada wartawan, Selasa (11/2).
Disebutkan, alasan penyidik tidak menjemput
Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp.1 milyar di Komplek Cemara Jl Cemara Medan. "Dari press relis di Polrestabes Medan, pelaku pencurian di Komplek Cemara Hijau sudah ditangkap 7 orang. Mudah-mudahan, janji
Kapoldasu segera dilaksanakan," ujar Andri.
Andri Agam mengaku sangat kecewa dengan janji-janji penyidiknya yang sampai
dua tahun Susanto Lian tidak pernah diperiksa.
"Kita sudah capek dengan janji-janji penyidiknya. Sebelumnya penyidik bilang akan dijemput usai Pilkada, kemudian usai Natal, lalu dibilang ada pergantian Kasubdit III/Jahtanras dan terakhir dijanjikan dijemput usai Imlek. Tapi saat ini juga penyidik minta waktu dua hari karena ada kasus pencurian Rp 1 milyar di Cemara yang merupakan atensi pimpinan," sebut pengacara dari Kantor Hukum Law Office Andri Agam SH.MH.
Kepada penyidik, sebut Andri Agam telah menyarankan supaya dipersangkakan Pasal 224 ayat (1) KUHPidana soal pemanggilan mangkir dan ancaman hukumannya 9 bulan bulan bisa dilakukan penahanan.
"Saya menyarankan penerapan pasal mangkir itu karena penyidiknya mengaku sudah beberapa kali memanggil
Susanto Lian namun tidak mau datang. Sebagai penyidik yang profesional dan independent, pasti tahu langkah apa yang akan dilakukan bila melihat seseorang yang dipanggil tidak mau datang, apalagi yang tidak datang itu adalah terlapor," jelas Andri Agam.
Kronologis kasus, jelas Andri Agam,
Susanto Lian dan A Sin ada mendirikan perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris.
Seiring berjalannya waktu,
Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian
Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama.
Barang-barang atau inventaris dari perusahaan itu diduga digunakan
Susanto Lian di perusahaan yang dia baru dirikan.
Merasa dikhianati, A Sin melaporkan
Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras
Ditreskrimum Poldasu.
"Kemudian, A Sin kembali melaporkan
Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.
Selain itu, tambah Dr (c) Anri Agam SH.MH, kliennya menduga kalau
Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, asset dari perusahaan terdahulu (PT.Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa
Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT.Tanindo Subur Jaya).***