JPU Tegaskan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Mondo - Selamat Terlalu Dini

Josmarlin Tambunan - Selasa, 18 Februari 2025 23:03 WIB
JPU Tegaskan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Mondo - Selamat Terlalu Dini
Kedua terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat saat menjalani persidangan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH.(dok).
Medan, MPOL: Persidangan terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, dalam kasus pengrusakan (Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Kembali digelar di PN Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Selasa (18/2).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani, S.H. dan Enriko Abianto Lumban Tobing, S.H dengan nota jawaban eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan, Proses penyidikan yang tidak sah atau cacat Hukum, Kadaluarsanya Pengaduan, terdakwa tidak pernah menerima surat Panggilan dan alas hak pada lokasi kejadian (Tempat Kejadian Perkara).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eksepsi (Pembelaan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat premature dan masih terlampau dini.

"Proses penyidikan yang tidak sah atau cacat Hukum, bahwa terhadap keberatan tersebut diatas, merupakan ranah Praperadilan. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa menyatakan sikapnya atau menggunakan haknya pada saat pra-ajudikasi (pre-adjudication) dimulai yakni saat pemeriksaan perkara pidana di tingkat Penyidikan dan Penuntutan sebelum dimulainya proses ajudikasi (adjudication) yakni pemeriksaan untuk pembuktian di persidangan," demikian petikan jawaban eksepsi dari JPU.

Kemudian, terkait tuduhan daluarsanya Pengaduan, menurut JPU bahwa tindak pidana (delik) yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa yakni dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang mana Pasal tersebut merupakan delik umum yaitu suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dimana dalam prosesnya, Penyidik memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut meskipun korban mencabut laporannya.

"Bahwa terhadap Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut yang merupakan delik umum tidak ada diatur mengenai daluarsanya suatu laporan terhadap tindak pidana sehingga penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terkait dengan perkara tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku," tegasnya.

Eksepsi, terdakwa tidak pernah menerima surat Panggilan, menurut JPU bahwa keberatan tersebut termasuk ke dalam ranah Praperadilan.

Kemudian, alas hak pada lokasi kejadian (Tempat Kejadian Perkara), bahwa Penuntut Umum berfokus pada barang yang menjadi objek perbuatan terdakwa bukan dimana objek tersebut berada atau didirikan, sehingga keberatan (eksepsi) Terdakwa melalu Penasihat Hukumnya sangatlah kabur (obscuur) yang menyatakan tentang alas hak Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sehingga JPU berkesimpulan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM04/Eku.2/LpKam.2/01/2025 atas nama Terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAPidana.

"Memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan acara persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya.***.

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Giat Jumat Berkah, Kapolres Batu Bara Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Duafa di Sumber Padi

Hukum

Bentuk Komitmen Polres Batu Bara Menjaga Stabilitas Keamanan Jelang May Day

Hukum

JPU Kejari Belawan Tuntut Pidana Mati 2 Terdakwa Pembawa Sabu 20 Kg

Hukum

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Asen Jalani Persidangan di PN Labuhan Deli

Hukum

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Mondo dan Selamat, Dr (c) Andri Agam SH.MH Minta Hakim Hukum Berat

Hukum

Dua Terdakwa Kredit Macet di BNI Rp 17 Miliar Divonis Bebas