Poldasu Tetapkan 3 Tersangka Seleksi Penerimaan PPPK Batubara

Josmarlin Tambunan - Senin, 05 Februari 2024 18:32 WIB
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.
Medan, MPOL: Penyidik Ditreskrimsus Poldasu hingga hari ini telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan pungli (Pungutan Liar) seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2023 di Kabupaten Batubara.

Ketiga tersangka tersebut inisial AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik, dan RZ Kabid Bin Ketenagaan Disdik.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penetapan ketiga tersangka dugan pemerasan penerimaan PPPK di Kab Batubara.

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).

Namun Hadi belum menyebutkan apakah ketiganya sudah dilakukan penahanan atau tidak.

Juru bicara Poldasu itu juga belum menjelaskan detail soal konstruksi perkara tersebut.

Sementara itu informasi diperoleh, oknum-oknum pejabat itu diduga telah memintai uang kepada peserta supaya diloloskan. Uang yang diterima berpartisipasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta.

Bocornya permainan kotor dalam penerimaan PPPK Kab Batubara menyusul para peserta yang lulus ada menemukan peserta yang tidak lolos diluluskan.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dikabarkan mengamankan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab Batubara, Senin (29/1).

Kedua pejabat itu diamankan terkait dugaan pengutipan uang dari para peserta ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) se Kabupaten Batubara.

Selain Kepala BKPSDM inisial MD dan Kadis Pendidikan AH, dikabarkan juga ikut diperiksa Sekretaris Dinas Pendidikan inisial DT dan Ketua Panitia CASN inisial RA.

Sementara itu, diperoleh informasi AH menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batubara pada tahapan SKTT PPPK tahun 2023.

Sedangkan DT ikut diperiksa karena yang bersangkutan pada proses seleksi berlangsung sebagai plt Disdik Batubara yang kemudian digantikan AH dan kembali menduduki jabatan sebagai Sekretaris Kadisdik.

Saat seleksi penerimaan PPPK itu, Ir. Zahir masih menjabat sebagai Bupati Batubara.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi soal diamankannya oknum Kepala BKPSDM dan Kadis Pendidikan Kab Batubara itu mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Poldasu masih melakukan penyelidikan.

"Tidak diamankan tapi masih dilakukan penyelidikan," ujar Kombes Hadi.

Juru bicara Poldasu itu tidak menampik terhadap keduanya dilakukan pemeriksaan. "Yah prosesnya masih seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH saat dikonfirmasi tidak menjawab, sementara dikonfirmasi melalui WA hanya contreng satu.(jos/kb.03).

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap

Hukum

5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa

Hukum

Wakapolda Sumut Pastikan Stadion Utama PON XXI Aceh-Sumut 2024 Siap Digunakan Untuk Penutupan

Hukum

Polda Sumut pasang CCTV di 99 Titik Sukseskan PON XXI

Hukum

Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi

Hukum

Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut