Medan , MPOL:Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan
kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Deliserdang terhadap Edy Suranta Gurusinga alias
Godol yang sebelumnya divonis bebas.
Berdasarkan surat yang didapat, Jumat (21/2), menerangkan bahwa majelis hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias
Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.
"Mengabulkan pengajuan
kasasi dari penuntut umum terhadap Edy Suranta Gurusinga alias
Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana satu tahun penjara," tulis majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara mengajukan
kasasi atas vonis bebas mantan anggota polisi bernama Edy Suranta Gurusinga alias
Godol, yang didakwa memiliki senjata api ilegal.
"Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan
kasasi atas vonis bebas terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias
Godol," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali beberapa waktu lalu.
Pihaknya menyebut, permohonan
kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Yuspita Indah Br Ginting ke Mahkamah Agung RI.
Tercatat permohonan
kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024, telah didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin, (26/8).
"Secara resmi, kita telah daftarkan permohonan
kasasi pada Senin (26/8), melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Boy Amali.
Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan
kasasi karena vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan, yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas," sebut Boy Amali.
Sementara itu JPU Yuspita Indah Br Ginting dalam surat tuntutannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal," ujar JPU Yuspita Indah Br Ginting.
JPU Yuspita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (13/3), Pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari terdakwa.
"Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut," pungkasnya.***