Jakarta, MPOL - Anggota
TNI yang duduki jabatan
Sipil harus mundur atau pensiun demikian Ketua Fraksi PKB DPR RI Jaxzilul Fawaid merespon wacana perluasan peran
TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI, Jumat (14/3) di DPR RI Jakarta.
Menurutnya
TNI harus betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas
TNI. "Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI."
Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 47 UU
TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. "Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan?. Mari kita koreksi bersama," tutur Gus Jazil.
Politisi asal Dapil Jawa Timur X itu merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima
TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya Panglima
TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau. "Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas
TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan."
Apa yang dia sampai merupakan bentuk kecintaan kepada
TNI dan militer. Untuk itu, ia menekankan agar UU
TNI ditegakkan. Jika aturan itu tidak ditegakkan, maka akan terus muncul kecurigaan terhadap
TNI. "Kita sayang kepada
TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didipslinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain. Apakah untuk ini ada revisi kira-kira begitu,?" papar Gus Jazil.
Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menegaskan bahwa PKB sebagai partai yang lahir saat Reformasi, betul-betul menginginkan agar tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Untuk itu,
TNI harus fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang. "Kami PKB yang lahir pada saat reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!," tegass Gus Jazil.***