Anggota TNI yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Zainul Azhar - Jumat, 14 Maret 2025 19:19 WIB
Anggota TNI yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Jakarta, MPOL - Anggota TNI yang duduki jabatan Sipil harus mundur atau pensiun demikian Ketua Fraksi PKB DPR RI Jaxzilul Fawaid merespon wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Jumat (14/3) di DPR RI Jakarta.

Menurutnya TNI harus betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI. "Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI."

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 47 UU TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. "Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan?. Mari kita koreksi bersama," tutur Gus Jazil.

Politisi asal Dapil Jawa Timur X itu merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau. "Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan."

Apa yang dia sampai merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Untuk itu, ia menekankan agar UU TNI ditegakkan. Jika aturan itu tidak ditegakkan, maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI. "Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didipslinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain. Apakah untuk ini ada revisi kira-kira begitu,?" papar Gus Jazil.

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menegaskan bahwa PKB sebagai partai yang lahir saat Reformasi, betul-betul menginginkan agar tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Untuk itu, TNI harus fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang. "Kami PKB yang lahir pada saat reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!," tegass Gus Jazil.***

Editor
: Marini Rizka Handayani

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DPR Didesak Tolak RUU TNI, Penrad: Jangan Bangkitkan Kemarahan Rakyat Seperti 98

Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Pantai Lhok Puuk Seunudon Aceh Utara

Nasional

Tim Gabungan BAIS TNI Gerebek Dua Gudang Penampungan BBM Illegal di Belawan

Nasional

Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

Nasional

KRI Lepu 861 Bongkar Upaya Penyelundupan PMI Non Prosedural

Nasional

Pangdam I/BB Pimpin Serah Terima Jabatan Kasdam dan Pejabat Utama Kodam I/BB