Jakarta, MPOL:Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menegaskan pentingnya kolaborasi antara LPSK dan BPJS dalam meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Bahwa sinergi ini dapat memberikan akses yang lebih baik bagi korban untuk mendapatkan bantuan medis dan jaminan sosial.
"Kita harus memastikan bahwa saksi dan korban tindak pidana mendapatkan perlindungan yang optimal, termasuk dalam hal kesehatan. Dengan adanya sinergi antara LPSK dan BPJS, kita berharap korban bisa mendapatkan layanan medis yang layak tanpa terkendala biaya," ujar Maruli Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Lantai 3 Selasa 18 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, S.Fil., M.Ds., M.Sc., dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait.
Kombes (P) Dr Maruli Siahaan SH MH (tengah) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Kesehatan, LPSK dan Dirjen kesehatan, Selasa (18/3).(ist).
Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan mengenai penanganan bantuan medis bagi korban tindak pidana. RDP itu menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS.
Lebih lanjut, Maruli mendorong agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan semakin proaktif dalam menjamin akses layanan bagi mereka yang membutuhkan.
"Kerja sama ini harus diperkuat dengan regulasi yang mendukung agar proses bantuan medis bagi korban dapat berjalan lebih efektif dan efisien," tegasnya.
Rapat yang berlangsung selama beberapa jam ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi XIII DPR RI.
Dengan semangat Salam Maruli Peduli dan Salam Teman Maruli, Maruli Siahaan berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***