Pentingnya UU Kesehatan untuk Mempercepat Enam Transformasi Kesehatan

Zainul Azhar - Selasa, 23 Juli 2024 21:07 WIB
Jakarta, MPOL - Pentingnya Undang-undang Kesehatan untuk mempercepat Enam transformasi kesehatan demikian anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan dalam Forum Legislasi "Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah" bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Virtual), Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa (23/7) di DPR RI Jakarta.

Menurut Rahmad Handoyo, menyatakan optimisme bahwa UU Kesehatan akan mempercepat dan memperkuat transformasi layanan kesehatan di Indonesia. "Implementasi undang-undang kesehatan di daerah, sebenarnya adalah momentum yang baik untuk memperkuat enam transformasi yang sering digaungkan oleh pemerintah. Transformasi ini mencakup layanan primer, rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan."

Ia menyoroti ketidakadilan dalam distribusi tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, yang masih sangat tidak merata di berbagai daerah. Menurutnya, UU Kesehatan menjadi "kado yang baik" untuk mempercepat implementasi transformasi kesehatan, khususnya dalam layanan di daerah. "Dengan adanya undang-undang kesehatan ini, kita optimis bahwa ketidakadilan dalam distribusi SDM kesehatan dapat diatasi. UU ini akan menjadi proses mempercepat implementasi pelayanan kesehatan yang lebih merata di seluruh daerah.

Dimana pentingnya edukasi masyarakat tentang pola hidup sehat, khususnya dalam mengurangi konsumsi gula dan garam yang tinggi. Ia mendukung langkah-langkah preventif dan promotif untuk menekan angka penyakit tidak menular yang diakibatkan oleh pola hidup tidak sehat. "Industri harus bersahabat dengan kesehatan. Kita perlu mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi gula dan garam yang berlebih. Penting bagi industri untuk memahami dan mendukung upaya kesehatan ini tanpa menghambat perkembangan ekonomi."

Dia juga menyinggung perlunya peraturan turunan dari UU Kesehatan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan, agar implementasi UU Kesehatan dapat berjalan efektif. Rahmad berharap peraturan-peraturan ini dapat segera disahkan antara Juli hingga Agustus tahun ini, tegas Rahmad.

Sedangkan Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bagaimana kalian bisa di daerah ini pasca undang-undang ini kita buka sekalian. kalau kita cermati memang menurut kesehatan ini itu merubah secara fundamental bahwa pelayanan tersebut di tanah air itu mau Kita geser dari semata-mata sistem ini kita lihat itu terlalu kuat terlalu orientasi pada kuratif, menyembuhkan orang sakit atau rehabilitasi orang sakit ya tapi saat ini memang anak-anak kesehatan ini sebenarnya ingin mengajak kita semua untuk mendorong agar layak kesempatan kita itu tetap promotif dan preventif.

Jadi kita ingin agar masyarakat Indonesia itu tetap sehat menjaga kesehatannya dan juga tidak mindset ataupun paradigma pelayanan kesehatan hari ini lebih promosikan transisi di mana kondisi hari ini harus banyak diorientasikan untuk pelayanan di aspek spekulatif dan rehabitatif.

Kemudian memang pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu berbagi tugas terkait dengan bagaimana peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peran pemerintah pusat antara lain yang perlu diferensi ini adalah menyiapkan yang namanya rincian ataupun rencana induk bidang kesehatan yang hari-hari ini juga kami lagi minta saya sama perawatan, kami dan teman-teman meminta agar itu segera bisa kita dapatkan sehingga bisa dibahas lebih lanjut dan memang sudah kemarin sudah diberikan kepada kita secara umum, tutur Emanuel Melkiades Laka Lena.***

Editor
: Rini Sinik

Tag:

Berita Terkait