730 Anggota DPR dan DPD RI Dilantik, Gaji-nya Fantastis

Redaksi - Selasa, 01 Oktober 2024 16:08 WIB
Pelantikan anggota DPR dan DPD di Jakarta, Selasa (1/10).(ist)
Jakarta, MPOL: Sebanyak 730 Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih periode 2024-2029 dilantik, pada Selasa (1/10/2024), diantaranya 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD diambil sumpahnya.

Jumlah Anggota DPR RI periode 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota Dewan. Kini, sebanyak 580 wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR RI.

Untuk diketahui dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan Parpol diantaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Sedangkan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Gaji Anggota DPR

Besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan aturan itu, maka ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tunjangan Anggota DPR RI

Sama seperti abdi negara lainnya, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Sesuai ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan tersebut terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat Anggota DPR :1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak Rp 168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Tunjangan lain Anggota DPR1. Tunjangan Kehormatan Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota Rp 2.250.000

Apabila komponen di atas dijumlahkan, maka seseorang anggota DPR dapat membawa pulang uang sekiranya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan. Angka ini bisa lebih besar, jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Disamping itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Untuk diketahui para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan. (d/kcu)

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Nasional

Bawaslu RI : Ada 10 Provinsi Masuk Katagori Rawan, Media Garda Terdepan Membantu Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Nasional

Jelang Pilkada Serentak 2024, DPD RI Minta Hak Politik Rakyat Terjamin

Nasional

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Terima Audiensi Forum Komunikasi Staf Anggota (FOKUS) DPD RI

Nasional

Sekdako Binjai Hadiri Rapat Kerja Kesiapan Pilkada Bersama Komisi II DPR RI

Nasional

Bunuh Pacarnya, Habis " Pesta" Sabu dan Seks, Ridwan Divonis 13 Tahun