Jakarta, MPOL: Sebanyak 730 Anggota DPR,
DPD, dan MPR
RI yang terpilih periode 2024-2029 dilantik, pada Selasa (1/10/2024), diantaranya 580 Anggota DPR dan 152 Anggota
DPD diambil sumpahnya.Jumlah Anggota DPR
RI periode 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota Dewan. Kini, sebanyak 580 wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR
RI.Untuk diketahui dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan Parpol diantaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.Sedangkan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.Gaji Anggota DPRBesaran
gaji DPR
RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.Berdasarkan aturan itu, maka ditetapkan besaran
gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk
gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.Tunjangan Anggota DPR
RISama seperti abdi negara lainnya, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan
tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka
tunjangan yang didapat akan semakin besar.Sejumlah fasilitas dan besaran
tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR
RI No.KU.00/9414/DPR
RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.Sesuai ketetapan itu,
tunjangan DPR juga mencakup
tunjangan istri,
tunjangan anak,
tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan
tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan tersebut terbagi atas dua jenis, yakni
tunjangan melekat dan
tunjangan lain.Tunjangan melekat Anggota DPR :1. Tunjangan istri/suami Rp 420.0002. Tunjangan anak Rp 168.0003. Uang sidang/paket Rp 2.000.0004. Tunjangan jabatan Rp 9.700.0005. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813Tunjangan lain Anggota DPR1. Tunjangan Kehormatan Rp 5.580.0002. Tunjangan Komunikasi Rp 15.554.0003. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.0004. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.0005. Asisten Anggota Rp 2.250.000Apabila komponen di atas dijumlahkan, maka seseorang anggota DPR dapat membawa pulang uang sekiranya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan. Angka ini bisa lebih besar, jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua. Sebab, seperti
gaji pokok,
tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan
tunjangan bagi anggota biasa.Gaji dan
tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.0002. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.0003. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.0004. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000Disamping itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.Untuk diketahui para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari
gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan. (d/kcu)