Medan, MPOL - Perubahan UUD 1945 pasca reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam sistem bernegara yang ditandai dengan perubahan sistem politik nasional misalnya terkait partai politik, pemilu dan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum, menanggapi adanya pihak yang mengusulkan Polri di bawah kementerian.
"Di samping itu, UUD 1945 juga mengamanahkan terjadinya perubahan terhadap sistem pertahanan dan keamanan yang secara konstitusional menegaskan kemandirian Polri dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan perannya sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Dr. Alpi di Medan, Minggu (1/12/2024).
Dr. Alpi yang juga sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI dan sidang PK III Mahkamah Agung RI terkait kasus racun sianida (terpidana Jessica Wongso) ini menjelaskan bahwa pihak yang mengusulkan itu tidak mengerti subtansial kemandirian Polri.
"Terhadap pihak-pihak yang mengusulkan Polri berada di TNI dan Kemendagri sesungguhnya tidak memahami substansial kemandirian Polri sebagai bagian integral (pilar) kehidupan bangsa dan negara," tegasnya.