Dewan Pers Perintahkan Sri Wage Memuat Bantahan Sukariadi

Alfiannur - Senin, 09 Desember 2024 19:17 WIB
Medan, MPOL - Dewan Pers dalam Penilaian Akhir dan Rekomedasinya, memerintahkan manajemen hosnews.id, lewat Moh Hosen (Pemred) dan Sri Wage agar memuat bantahan Sukariadi (40 tahun) warga Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang. Informasi ini disampaikan oleh Sukariadi kepada wartawan, terkait sengketa pemberitaan di Dewan Pers, dengan dirinya sebagai Pengadu (Sukariadi, red) dan hosnews.id, Moh Hosen Pimpinan Redaksi dan Sri Wage (Kepala Perwakilan Wilayah Sumut, red) sebagai Teradu. Hal itu disampaikan Sukariadi saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Senin malam, Senin,(9/12/2024)

"Dewan Pers sudah mengeluarkan penilaian akhir dan rekomendasi. Media online hosnews.id lewat Moh Hosen dan Sri Wage diperintahkan untuk memuat bantahan yang saya berikan kepada media online terbitan Bangkalan Madura itu. Dan saya sendiri sudah menyurati Dewan Pers sebagai pernyataan persetujuan atas Penilaian Ahir dan Rekomendasi dari Dewan Pers terhadap laporan saya itu ", tutur Sukariadi.

"Suratnya saya wha ke abang, nanti silahkan cek isinya", ujar Sukariadi dari selulernya, sembari pamit karena akan pergi wirid.

Dalam surat Penilaian Akhir dan Rekomendasi No. 1510/DP/K/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 kepada Pemimpin Redaksi dan penanggungjawab hosnews.id di Jawa Timur dan Sumatera Utara itu, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, menerakan . Sebelumnya Dewab Pers lewat surat No. 1371/DP/K/XI/2024 tanggal 15 November 2024, telah menyurati para pihak, Pelapor (Sukariadi) dan terlapor (hosnews.id, Moh Hosen dan Sri Wage) terhadap berita-berita yang dianggap merugikan Sukariadi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan telah membaca keberatan Sri Wage lewat surat berkop hosnews.id, yang dimuat pada laman hosnews.id, tanggal 18 November 2024. Terhadap surat Sdr. Sri Wage tersebut, maka Dewan Pers mengingatkan bahwa; Fungsi Dewan Pers antara lain "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers" sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode Etik Jurnalistik menyatakan; "penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers

Dalam suratnya tadi Dewan Pers juga meneguhkan, Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Apabila Teradu tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers yaitu melayani Hak Jawab secara proporsional, maka Pengadu dapat menggunakan ketentuan sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian isi penutup Penilaian Akhir dan Rekomendasi Dewan Per itu.

Pemimpin Redaksi hosnews.id Moh Hosen yang dihub lewat selulernya di nomor 082142299245, memblokir konfirmasi wartawan, setelah sebelumnya saat dikonfirmasi adanya pengaduan Sukariadi membalas chat dengan tulisan silahkan mengadu ke Dewan Pers jika perlu dokumennya jangan hanya satu berkas, silahkan satu truk. Sri Wage sendiri yang sudah membaca konfirmasi tidak berani membalas konfirmasi, meskipun sudah membaca wha yang dikirim dengan simbol dua garis warna biru.

Adapun pemberitaan hosnews yang dinilai Dewan Pers telah melanggar kode etik jurnalistik, yakni: "Kaperwil Sumut Bersama Tim Hosnews Dampingi Saksi Undangan Wawancara di Polrestabes Medan," (06/09/2024). Kemudian berita dengan judul, " Sri Wage Kaperwil Sumut Mendampingi Pelaporan di Polda Sumut," (07/09/2024). Dan terakhir berita dengan Judul: "Kepala Desa Sei Rotan Diduga Tutup Mata Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Peleburan Batre Bekas," (13/09/2024). (fitri).

Editor
: Baringin MH Pulungan

Tag:

Berita Terkait