P.Siantar, MPOL-Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Bebas Bisa Kunjungan (BVK)bagi warga negara asing (WNA) pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untukberkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan PemegangPermanent Resident Negara Singapura, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum danHAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang, Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu TempatPemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. KeputusanMenteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada siran pers nya, Senin (8/10/2024) menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut bertujuanmenarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan danKarimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal palinglama 4 (empat) hari."Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akansemakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhirpekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja.Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan danwilayah Kabupaten Karimun," tutur Silmy Karim.Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa TerminalBahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura,Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial.Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesiayang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.Di samping itu, Kepri juga memilikibeberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts,yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimunini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi padaKEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masukdengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan," pungkas Dirjen Imigrasi.**