Humbahas, MPOL -Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapasdan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia SumateraUtara. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutanyang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya,selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan onlinendari Lapas dan Rutan.Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas danRutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITAPresiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredarannarkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkanoleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Kedepannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap keLapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran danpenyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan Cilacap, 7 November 2024.**