Catatan : Js Leo Siagian*
Medan, MPOL:PASKA 1998, semua lembaga - instansi secara konstitusi melakukan Reformasi, berikut dengan perubahan undang-undang dan peraturan turunannya. Terkait dengan Reformasi TNI dan
Polri dilakukan dengan landasan amanat TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2000 -- tentang pemisahan TNI dan
Polri. Kemudian TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi TNI -
Polri dan keikutsertaan TNI -
Polri dalam sistem ketatanegaraan RI. Kemudian pada 2002, Pemerintah dan DPR RI mengundangkan 2 undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. TNI terus mereformasi diri dengan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang mengatur Tugas Pokok, Fungsi, Peran, dan Kedudukannya dalam sistem politik negara. UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah turunan dari UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.Di sisi lainnya
Polri -- UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Polri tidak ada undang-undang turunannya. Nah di situlah terjadinya kecelakaan atau kekeliruan ataupun kebablasan,.. karena tidak adanya Undang Undang Keamanan Negara RI. Sehingga tidak ada lembaga kementerian yang mengurusi kebijakan, strategi, program dan anggaran di bidang Keamanan (karena UU keamanan negara tidak dibuat). Inilah yang menyebabkan semua diurus oleh Kapolri. Skep Kapolri-lah yang mengurus segala sesuatunya. Semuanya diatur oleh Surat Keputusan Kapolri. Dan inilah yang jadi penyebab Kapolri menjadi super power dan absolut sekali kekuasaannya, seperti Presiden. Sekarang ini timbul wacana dan jadi pembicaraan hangat di masyarakat bahkan di DPR untuk merestrukturisasi institusi
Polri. Akan ke mana
Polri diletakkan? Apakah disatukan lagi ke TNI, atau di bawah Mendagri? Ya, Ini menarik. Mungkin kita bisa belajar dari TNI dan KemHan.RI, di mana KemHan segera merumuskan kebijakan pertahanan, sedangkan TNI sebagai pelaksana teknis kebijakan, meliputi penyiapan kekuatan, pembinaan kekuatan dan operasional TNI. Tentunya dalam hal ini, Pemerintah dan DPR RI perlu segera membahas lebih dulu tentang payung hukum-nya, yaitu Undang Undang Keamanan Negara. Setelah itu tentu perlu juga dibentuk Kementerian Keamanan. KemenKam RI yang sejajar dengan KemHan RI -- Kementerian Pertahanan. Dengan adanya KemKam RI maka semua kebijakan, strategi, program dan anggaran menjadi domain Men.Kam RI sehingga ada check and balances antara kebijakan dan operasional bidang Keamanan. Saat ini, kekuasaan Kapolri dinilai terlalu absolut. Serasa jadi super power, power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Begitukah? Sudah saatnya
Polri agar kembali direformasi ulang. Urusan-urusan keamanan negara tidak bisa hanya dipikirkan, dikerjakan dan diselesaikan oleh seorang Kapolri. Kapolri itu seharusnya fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi - Tupoksi-nya
Polri sebagai pelaksana kebijakan negara di bidang pembinaan dan penggunaan kekuatan
Polri untuk mengabdi, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Itu penting diwujudkan. Setidaknya bisa mendepak isu pembeking banyak mafia, dari judi online, narkoba, hingga tanah. Semoga. *Koordinator GJL (Gerakan Jalan Lurus) Jabodetabek