Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian Dari Jaringan Prostitusi Internasional

Neti Herawati - Sabtu, 14 Desember 2024 08:28 WIB
Ist
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman (duduk sebelah kanan) saat menyampaikan konferensi pers.
Jakarta, MPOL -Sebanyak 12 (dua belas) perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara, karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

Demikian Siaran Pers Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).

Dalam siaran persen tersebut menyebutkan, Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini," jelas Direktur Pengawasan danPenindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebutmenyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengantujuan berwisata.

Diketahui, tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 ataspenyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkapapakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia," tutup Yuldi.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait