Medan, MPOL -
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik dengan meraih peringkat kedua Badan Publik Kualifikasi "Informatif" dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).Andri Herawan Sasoko, VP Corporate Communication Telkom dalam siaran persnya tersebut yang diterima Sabtu (20/12/24), mengatakan hal tersebut. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko, berlangsung di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, "Sebagai bagian dari Badan Publik, Telkom senantiasa berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi, salah satu pilar utama penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)."Andri menambahkan bahwa Telkom terus berupaya meningkatkan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan efektivitas layanan informasi publik. "Melalui berbagai kanal komunikasi yang kami miliki, Telkom berupaya memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik dan meningkatkan transparansi sebagai landasan dalam membangun kepercayaan stakeholders," tambahnya.Hasil kualifikasi Keterbukaan Informasi Publik dinilai melalui e-Monev (Monitoring dan Evaluasi), merupakan proses evaluasi yang digunakan KIP untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik dari badan publik. Proses ini melibatkan pengisian kuesioner (Self-Assessment Quesioner/SAQ) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, yang menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi. Hasil e-Monev ini menjadi dasar untuk memberikan penilaian serta penghargaan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi.Pada tahun 2024, terdapat peningkatan jumlah badan publik yang masuk kategori "Informatif", yaitu sebanyak 162 badan publik, termasuk 36 perusahaan BUMN di dalamnya, dibandingkan 139 badan publik pada tahun sebelumnya. Namun demikian, sebanyak 160 badan publik atau sekitar 44 persen dari total 363 badan publik yang dimonitoring dinilai "kurang informatif" atau "tidak informatif".Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada badan publik yang masuk kualifikasi "Informatif" yang mengalami peningkatan dari sebelumnya. "Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga menjadi pemicu badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat," ujarnya. ( ina/r)