Medan, MPOL:Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjadi pembicara (keynote speaker) dalam seminar meningkatkan kesejahteraan sosial orang dengan gangguan penyalahgunaan
narkoba melalui program rehabilitas sosial.Bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) kegiatan seminar itu dihadiri Rektor USU, Pejabat Utama Poldasu serta mahasiswa USU, Kamis (25/1).Dalam materinya,
Kapoldasu menyampaikan bahwa
narkoba sebagai
musuh bersama serta perspektif pengguna
narkoba dalam potret narkotika Sumatera Utara pada Tahun 2023."Selama 2023, tercatat 83,6 persen vonis mati jatuh kepada terpidana mati kasus
narkoba. Dari jumlah keseluruhan narapidana di Sumatera Utara 20.739 orang merupakan narapidana
narkoba diantaranya pengedar 12.827 orang, pengguna 4.245 orang, dan bandar 3.667 orang," ujarnya.Agung mengungkapkan,
narkoba merupakan faktor pemicu terjadinya kejahatan di Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dari data yaitu 65 persen pelaku curat adalah pelaku
narkoba. Untuk itu
narkoba merupakan
musuh bersama yang harus diberantas."Ditargetkan program rehabilitasi pengguna
narkoba di Provinsi Sumatera Utara adalah 10.000 orang pertahun (data BNNP Sumut)," ungkapnya realisasi program rehabilitasi selama 2023 sebanyak 3.663 kegiatan."Dapat disimpulkan tahun 2023 pengguna
narkoba yang dipidana sebanyak 4.245 orang lebih banyak dibandingkan pengguna yang direhabilitasi tercatat 3.663 orang," ujar mantan Asops Kapolri tersebut.Agung menambahkan, Polda Sumut telah membuat strategi untuk mengungkap peredaran
narkoba, strategi itu ada dalam "lima prioritas kita" salah satunya narkotika
musuh bersama dan Polda Sumut bersih dari narkotika. Penindakan narkotika merupakan kegiatan rutin wajib dilaksanakan setiap hari serta penguatan pengawasan keluarga."Kedepan, Polda Sumut akan menguatkan program rehabilitas terhadap para pengguna
narkoba sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas yang produktif dan bermanfaat," pungkasnya***.