Sambut Hakordia, Kejati Sumut Luhkum di SMA N 14 Medan : Jujur Adalah Langkah Awal Melawan Korupsi

Josmarlin Tambunan - Senin, 02 Desember 2024 22:32 WIB
Dalam rangka Hakordia, Kejatisu melakukan penyuluhan hukum di SMAN 14 Medan, Senin (2/12).(ist).
Medan, MPOL: Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) setiap tanggal 9 Desember, tahun ini mengusung tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju" , Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum di SMA N 14 Medan, Senin ,(2/12/2024)

Penyuluhan Hukum di SMA N 14 Medan menghadirkan narasumber Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH, Juliana PC Sinaga, SH, CN, M.Hum dan Elisabeth Panjaitan,SH dan diterima langsung Kepala Sekolah SMA N 14 Medan Eva Fitra,SPd, MSi.

Kasi Penkum Adre W Ginting dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMA N 14 Medan adalah rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah.

Kasie Penkum Kejatisu Andre Wanda Ginting memberikan penyuluhan hukum kepada siswa/i SMAN 14 Medan, Senin (2/12).(ist).

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendukung terciptanya generasi muda yang memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya integritas dan kejujuran. Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah salah satu masalah serius yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa," katanya.

Maka, lanjut Adre edukasi tentang pencegahan korupsi sejak dini adalah langkah strategis yang harus kita dukung bersama.

"Sebagai generasi penerus bangsa, kalian memiliki peran penting dalam menjaga masa depan Indonesia. Melalui kegiatan ini, kami berharap anak-anak kami dapat memahami bahwa korupsi bukan hanya tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral dan etika. Dengan menanamkan sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab sejak dini, kelak anak-anak kami akan menjadi pilar kokoh bagi pembangunan bangsa yang bersih dan bebas korupsi. Jujur adalah langkah awal melawan korupsi," paparnya.

Sementara pemateri berikutnya Juliana PC Sinaga dan Elisabeth Panjaitan menyampaikan beberapa contoh dan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Dengan mengenali hukum, adik-adik kami akan lebih memahami bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga merugikan negara," kata Juliana.

Selanjutnya, Kepala Sekolah SMA N 14 Medan Eva Fitra menyambut baik digelarnya penyuluhan hukum di sekolah mereka.

"Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua, dan semoga ilmu yang didapatkan hari ini dapat menjadi bekal berharga untuk menghadapi tantangan di masa depan. Kepada anak-anak kami semua, dengan adanya penyuluhan hukum ini akan menjadi bekal di kemudian hari agar menjauhi yang namanya hukuman," tandasnya.

Di akhir kegiatan, beberapa siswa SMA N 14 Medan yang mengikuti penyuluhan hukum menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan dijawab secara bergantian oleh narasumber.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Dua Lagi Tersangka Korupsi Smart Airport Dan Smart Parking Bandara Kualanamu Ditahan Kejatisu

Pendidikan

Pemkab Humbahas Peringati Hakordia 2024

Pendidikan

Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

Pendidikan

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

Pendidikan

Kejatisu Apresiasi Natal PWI Sumut Tahun 2024, Kordinator Intelijen Yos Tarigan: Media Berperan Penting Kondusifkan Pilkada 2024

Pendidikan

TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi