Medan, MPOL: Seorang adik tega merampok
uang perusahaan milik abang kandungnya karena
sakit hati tidak diberi ngutang untuk modal usaha dan membayar hutang. Aksi
perampokanpun dilakukan dengan
modus minta menumpang motor.
Kendati aksi itu berjalan mulus hingga sempat membeli mobil dari hasil kejahatannya namun tersangka Ali alias Awi (47) warga Jalan Berlian Sari, Kecamatan Medan Johor tidak sempat lama menikmati hasil kejahatannya karena keburu di
tangkap Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Aksi
perampokan itu dilakukan tersangka karena
sakit hati dan keperluan untuk membayar utang
"Saya
sakit hati karena tidak diberi utang untuk modal usaha dan membayar utang," aku tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, peristiwa
perampokan itu terjadi pada Selasa (11/3/2025) siang lalu di Jalan Brigjen Zein Hamid/Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Ketika itu, korban sudah mengetahui Adek Fahrizal yang merupakan karyawan PT Widya Tekhno Abadi milik abangnya sedang membawa uang senilai Rp 510 juta untuk disetorkan ke bank.
Adek Fahrizal membawa uang tersebut dalam dua tempat, satu di tas rangsel dan satu bagian di jok sepeda motor Vario hitam nomor polisi BK 4259 MAR berisi Rp 230 juta.
"Saat melintas di Jalan Berlian Sari, sepeda motor Adek Fahrizal dihentikan tersangka dengan berpura-pura menumpang," jelas Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Senin (24/3/2025).
"Antara tersangka dan Adek Fahrizal sudah saling kenal apalagi tersangka sendiri adik kandung majikannya, sehingga saat dihentikan dia tidak curiga," kata Kombes Sumaryono.
Di persimpangan Jalan Brigjen Zein Hamid, Foto Kuning, tersangka memaksa Adek Fahrizal agar menghentikan sepeda motor dan menyuruhnya untuk membelikan rokok. Tapi, Ade Fahrizal menolak.
"Tapi, tersangka kemudian mendorong Ade Fahrizal hingga terlempar dari sepeda motor. Tersangka lalu membawa sepeda motor berisikan uang," terang Kombes Sumaryono.
Tersangka kemudian menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kos di kawasan Jalan Jermal XV Medan Denai dan membeli 1 unit mobil Toyota Calya merah dan keperluan sehari-hari.
Sedangkan sepeda motor yang dirampas tersangka dari Adek Fahrizal dijual, dan kini penadahnya masih dalam penyelidikan Polda Sumut.
"Kita masih memburu penadahnya (sepeda motor)," pungkas Kombes Pol Sumaryono.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 mobil Calya merah BK 1319 AAK, 1 sepeda motor Honda Vario BK 9146 XAP milik tersangka, dokumen sepeda motor dan mobil serta sejumlah perhiasan emas juga uang jutaan rupiah.***