P.Siantar, MPOL -Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede memimpin langsung penangkapan seorang penjual narkoba.
Adapun penjualan shabu yang ditangkap tersebut berinisial FIS (30), di Jl. Nagur Gg.Erlangga kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (11/04/ 2025) pagi pukul 10.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa di jalan Nagur ada penjual narkoba.
Kemudian Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan, pada Jumat (11/4/2025). Setibanya di TKP, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH dan Kanit 1 Ipda Warman Siallagan mendatangi salah satu rumah di Jalan Nagur Gg. Erlangga yang diduga sebagai peredaran sabu.
Kemudian Tim langsung mengelilingi rumah tersebut dan memasuki pintu samping tepatnya di dapur dan menemukan seorang laki-laki.Ketika personil hendak mengamankan laki laki tersebut mencoba melarikan diri dari pintu samping rumah tersebut, namun dengan siaga dan dengan gerak cepat personil dengan sigap menangkap laki laki berinisial FIS.
Saat dilakukan interogasi terhadap diduga tersangka FIS tiba tiba melarikan diri lagi dan Tim menangkap FIS dengan meronta ronta melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal memborgol tangan FIS.
Lalu tersangka FIS dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis shabu berat bruto 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1 buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.
Kemudian Kapolres Pematangsianțar perintahkan Kasat Resnarkoba bersama Tim memboyong tersangka FIS beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka FIS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kesempatan itu, Kapolres menyampaikan kepada masyarakat sekitar ucapan terima kasih yang sudah bekerjasama dan mendukung Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar
"Yakin dan percayalah lebih baik anak anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa," ungkap orang nomor satu di Polres Siantar.**