Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Pelaku Narkoba Dari Sebuah Gubuk Ujung Padang

Ronald Hutagalung - Jumat, 08 Maret 2024 14:06 WIB
Ist
Kedua Tersangka dan barang bukti Narkoba diamankan Polres Simalungun.
Simalungun, MPOL -Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu (06/03/2024) siang.

Hasil pengungkapan tersebut, petugas meringkus 2 orang pemuda dan menyita sejumlah barang bukti dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi, Jumat (08/03/2024) membenarkan adanya informasi tersebut.

"Benar personel Satuan Narkoba Polres Simalungun telah bmengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.

Lebih lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan, kedua pemuda yang ditangkap tersebut adalah "BI", berumur 22 tahun, dan "JS", berumur 27 tahun, berprofesi sebagai supir.

Keduanya merupakan warga setempat, di Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Menurut Kasat Narkoba adapun kronologi penangkapan kedua pria tersebut dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan tim yang terdiri dari beberapa personel Sat Narkoba.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian berujung pada penggerebekan.

Saat diinterogasi, "BI" mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Pido, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian," ujar AKP Irvan.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti, enam (6) paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, satu unit ponsel merk Iphone, uang tunai sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, dua buah dompet, sebuah ball plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan, pungkas Kasat Narkoba.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti 30 Kg Sabu, 924 Butir Pil ,dan Kokain 1,491,54, Gram

Peristiwa

Pelaku Penganiayaan Di Simangumban Ditahan Polres Taput

Peristiwa

Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Peristiwa

Ayah Kurang Ajar,Cabuli Dua Berkali kali

Peristiwa

Polsek Simanindo Tangkap Pemilik Diduga Narkotika Jenis Sabu

Peristiwa

Pimpinan RTQ di Deli Serdang Lecehkan Sejumlah Santri Ditetapkan Tersangka-Ditahan, Ini Modusnya