Simalungun, MPOL - Polsek
Perdagangan mengamankan seorang pelaku judi tebak angka di sebuah warung kopi Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/03/2024).Ka
polsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan pelaku judi tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya adanya permainan judi tebak angka berhadiah jenis Sidney.Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek
Perdagangan, Iptu Fritsel G. Sitohang, SH, melakukan pengintaian dan selanjutnya berhasil menangkap HG, seorang petani berusia 38 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus perjudian ini. Di TKP, petugas menemukan barang bukti antara lain sebuah hand phone merek Samsung A54 berisi aplikasi WhatsApp dengan pesan angka tebakan dan situs OLXTOTO yang berisi pembelian angka tebakan, uang tunai sebesar Rp 20.000 hasil dari perjudian, buku rekening BRI Simpedes, dan sebuah kartu ATM Debit BRI, ujar AKP Juliapan Panjaitan.Kepada petugas HG mengakui, ianya telah menjalankan aktivitas penulisan angka tebakan jenis Sidney selama satu tahun di warung tersebut. Kemudian, kata pelaku, ia menerima pesanan angka tebakan melalui aplikasi WhatsApp dan langsung dari pembeli, kemudian memasukkan angka tersebut ke situs OLXTOTO dengan inisial J. br Hasibuan. HG juga mengaku melakukan penyetoran uang hasil perjudian ke rekening J. br Hasibuan melalui rekening BRI yang atas namanya, jelas Ka
polsek. AKP Juliapan Panjaitan menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek
Perdagangan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek
Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam perjudian. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya, pungkasnya.**