Medan, MPOL;Kepolisian Daerah (Polda ) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara laporan pengaduan NS Tengku Ahmad Jajuli atas tindak pidana
pencurian yang terjadi di
PT Ekakarya Jatayumas Jalan Amal luhur Pasar III B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Madan, Provinsi Sumut ke Polrestabes Medan.Pelimpahan berkas laporan polisi nomor : LP/ B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2024 tersebut tertuang ke dalam surat bernomor B/2143/III/Res 1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ketua Plt Kabag Binopsnal Polda Sumut, Kompol Teddy Parlindungan SSos MH.Sebelumnya, NS Tengku Ahmad Jajuli (49) warga Jalan Karya Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut membuat laporan ke Polda Sumut terkait terjadinya
pencurian di
PT Ekakarya Jatayumas Jalan Amal luhur Pasar III B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.Dalam aduannya itu, korban yang merupakan Senior Manager HRD & K3 menjelaskan kalau perusahaan tempatnya bekerja pada tanggal 15 Maret 2024 telah disatroni kawanan maling dan baru diketahui sekira pukul 08 00 WIB.Adapun barang yang hilang berupa besi Ripple Piate sebanyak 6 Peace dengan total Rp 20 juta. Menurutnya para pelaku
pencurian berhasil masuk ke dalam perusahaan tersebut dengan cara membongkar dan membobol tembok.Lalu para pelaku menutupi tembok tersebut dengan seng viber yang berada di tempat tersebut. Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 20 juta yang kemudian datang ke Kantor SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.Kronologi kejadian :Pada tanggal 15 Maret 2024, sekitar jam 08.00 WIB pagi, dilaporkan ke security ada tembok yang ditutupi seng viber, oleh seorang pekerja bernama Surianto, karena posisi nya berada dibelakang tembok, lalu menyampaikan laporan kepada security bernama Kurniawan.Selanjutnya, sebagai security Kurniawan menyampaikan laporan adanya tembok yang dibobol kepada penanggung jawab areal bernama Sudarto, selanjutnya sebagai penanggung jawab areal Sudarto melaporkan dan meminta kepada Danru Benny Sitepu, agar melakukan pemeriksaan terkait adanya tembok dibobol, terkait hal itu baru dapat diketahui ada barang yang hilang berupa besi Ripple Piate sebanyak 6 Peace dengan kerugian total Rp 20 juta.Begitu mengetahui adanya barang yang hilang, selanjutnya Danru dan Security memanggil 5 pekerja, termasuk seorang mandor bernama Aris dan seorang kepala teknik bernama Abdi, diperiksa oleh pihak perusahaan, Mujiono sebagai mandor kepala workshop di perusahaan tersebut.Terkait hal tersebut, Senior Manager HRD & K3, Tengku Ahmad Jajuli berharap kepada Kapolrestabes Medan cq Kasat Reskrim Polrestabes Medan, agar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan. (kocu)