Medan, MPOL: Oknum Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aipda KPdilaporkan ke Propam Poldasu.Dalam laporan dengan Nomor : STPL/206/XI/2023/Propam, oknum Polwan Aipda KPdinilai tidak profesional dalam menangani kasus rumah tangga Darmon hingga terjadi intimidasi."Oknum penyidik pembantu Aipda KPdiduga mengancam merobek berkas acara pemeriksaan (BAP), sembari dengan nada tinggi membentak- bentak saya. Bahkan, Polwan itu mengancam dengan tidak akan memasukkan BAP diri saya," kata Darmon kepada wartawan, Kamis (28/3).Darmon mengaku, ancaman dan intimidasi yang ada dalam rekamannya, telah jauh menyimpang dari jargon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal Presisi.
Selain membuat laporan ke Propam Poldasu, Darmon mengaku telah mengirim Dumas ke Poldasu agar kasusnya di Polrestabes Medan ditarik ke Poldasu."Akibat perlakuan buruk yang saya dapat dari oknum penyidik itu, saya didampingi kuasa hukum membuat Dumas ke Polda Sumut untuk meminta agar penanganan kasus ini dilimpahkan saja ke Polda Sumut, tetapi mengapa orang itu gak senang?," ujarnya."Saya berani menyatakan penyidik kasus saya ini tidak profesional bekerja, terkesan memihak. Saya juga bersedia undang para wartawan untuk diperdengarkan, ikut penyidik Aipda KPsekaligus," jelas Darmon menambahkan Aipda KP pernah mengakui tidak takut dilaporkan kemana pun.
"Dan kepada Bapak Dirkrimum dan Bapak Kabagwassidik (Polda Sumut), terima kasih telah menerima Dumas saya, atas ketidakadilan yang saya alami saat ini," tandasnya.
"Saya berharap oknum polisi ini dipecat segera dari kepolisian," tegas Darmon.Apresiasi Dirkrimum Polda Sumut Juga Kabag WassidikTerkait Dumas yang dibuat Darmon, Ketua LSM Gebrak, Max Donald Situmorang menyampaikan apresiasi kepada Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sumut yang berani bertindak demi menegakkan keadilan bagi masyarakat, dalam kasus Darmon.
"Adanya aksi unjukrasa dari pihak lain yang seolah membalikkan fakta akan perbuatan oknum penyidik Polrestabes Medan itu perlu kami ingatkan jangan mau diintervensi, kami juga sebagai LSM bisa melakukan hal yang sama untuk membuat orasi bahkan lebih besar dan dahsyat, jadi jangan sedikit-sedikit main massa." ujar Situmorang.Di tempat terpisah, kuasa hukum Darmon, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengatakan, "Kita sangat mengapresiasi Polda Sumut sudah mendengar keluh kesah klien kami dan kami berharap diberikan keadilan yang terbaik bagi klien kami," pintanya.
Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi itu berawal dari kasus rumah tangga Darmon dengan istrinya yang ditangani Aipda KP.
Sementara itu, Aipda KPyang dikonfirmasi lewat WhatsAap (WA) pukul 21.38 wib, Jumat (29/3) terkait tuduhan mengancam dan menginterpensi Darmon tidak membalas.
Demikian juga dikonfirmasi langsung ke nomor handphonnya no.081260406xxx, pukul 21.58 wib juga tidak diangkat.(jos).