Seorang Pria Warga Pulau Sejuk Bacok Tukang Parkir di Tangkap Reskrim Polsek Lima Puluh

Marlan MS - Sabtu, 27 April 2024 10:02 WIB
Ist
Tersangka TG yang diamankan di Polsek Lima Puluh.
Batu Bara, MPOL -Seorang inisial TG (24) warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Jumat (26/4/24).

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan dengan cara membacok Mulyono (50) tetangganya sendiri, seorang tukang parkir.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala membenarkan penangkapan tersangka pelaku penganiayaan tersebut.

"Diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dalam acara pesta khitanan di Dusun IV Desa Pulau Sejuk pada Rabu 2O April 2024 sekira pukul 22.20 WIB," jelas Sagala, Sabtu (27/4/24).

Sagala menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka tidak terima perbuatan korban mengutip uang parkir dari keponakannya.

Tidak terima, tersangka kemudian marah marah dan pergi dengan ancaman akan membuat rusuh.

Tak lama kemudian tersangka kembali dengan membawa sebilah parang panjang.

Begitu datang, tersangka langsung mengejar korban dan mengayunkan parang kearah korban yang mengenai lengan tangan sebelah kanan.

Diserang tiba-tiba dan merasa nyeri di lengan, korban melarikan diri. Melihat korban lari, TG melakukan pengejaran.

Tersangka TG kembali mengayunkan parang ke arah korban namun korban dapat menghindarinya dengan berkelit.

Akhirnya korban dapat meloloskan diri dari kejaran tersangka TG. Selanjutnya korban dibawa warga ke Puskesmas Simpang Dolok.

Keesokan hari, korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh.

Menyikapi pengaduan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membuahkan hasil dengan masuknya informasi yang mengatakan tersangka sedang berada di rumahnya pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Begitu menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar bersama anggota meluncur ke kediaman pria pemocok-mocok tersebut.

Setiba dilokasi petugas melihat tersangka TG dan langsung melakukan penangkapan. Petugas juga menyita barang bukti sebilah parang yang dipergunakan menganiaya korban.

"Tersangka yang dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana telah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Kasi Humas AKP AH. Sagala.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait