Medan, MPOL - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dipimpin Panit Reskrim Ipda Fandi Setiawan bergerak cepat menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan korbannya tewas. Pelaku baru kemarin ditangkap setelah melarikan diri ke luar kota dengan berpindah-pindah tempat.
Adapun identitas pelaku yakni Gilang Prasetya (21) warga Jalan Budi Luhur, Gang Jambu, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara korbannya Panji Satria (32) warga yang sama.
Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan aksi penikaman yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Asrama, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (22/4/2024) lalu.
Penikaman dipicu lantaran adanya selisih paham antara keduanya."Kejadiannya sekitar 2 minggu yang lalu. Pemicunya karena selisih paham. Antara pelaku dan korban saudara tiri, pelaku adik tiri korban menikam leher abangnya itu hingga meninggal dunia," kata Alex didampingi Ipda Fandi saat dihubungi Medan Pos, Senin (6/5/2024).
Eks Kasat Reskrim Polres Sergai ini menjelaskan setelah menerima laporan tersebut pihaknya bergegas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Upaya petugas sempat kanda karena pelaku melarikan diri ke luar kota.Tak kenal putus asa, Alex memerintahkan Panit Opsnal Ipda Fandi untuk terus mengejar pelaku sampai dapat.
Jerih payah petugas akhirnya terbayarkan setelah pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Bogor.