Cabuli Gadis Dibawah Umur, Acik-acik Lajang Tua Ditangkap Polisi

Josmarlin Tambunan - Rabu, 15 Mei 2024 15:07 WIB
Tersangka pencabulan Ahuat.(ist).
Medan, MPOL: Seorang lajang tua yang bekerja sebagai tukang antar chatringan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Tersangka Ahuat (58) ditangkap dari tempat kostnya di Jalan Selam IV Gang Tanjung, Kel Tegal Sari Mandala I, Kec Medan Denai, Selasa (14/5).

Informasi diperoleh, penangkapan tersangka berawal dari laporan pengaduan nomor: LP/B/1340/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut atas nama orang tua korban, Len.

Dalam laporan itu, disebutkan kalau anaknya yang masih duduk dibangku kelas I SMA sebut saja namanya Mia, sudah berulangkali dicabuli tersangka di kamar kostnya.

Perkenalan tersangka dengan korban terjadi beberapa bulan lalu. Korban yang setiap hari pergi ke sekolah naik angkutan umum ternyata sudah lama diperhatikan tersangka.

Lalu, tersangka mendekati korban dengan menawarkan jasa mengantarnya ke sekolah naik sepeda motor. Akibat bujuk rayuan tersangka akhirnya korban bersedia diantar ke sekolah.

Singkat cerita setelah beberapa minggu diantar tersangka ke sekolah yang selalu memberikan uang, kemudian tersangka mengajak korban ke kamar kostnya. Dirumah kost korban dicabuli hingga berlanjut berulang kali.

Untuk memikat hati korban, tersangkapun selalu memberikan uang. Bahkan, agar korban merasa yakin, tersangka mengaku akan bertanggung jawab menikahinya.

Sementara itu, Len mengaku mengetahui kalau putrinya itu telah berulang kali dicabuli tersangka karena korban seharian tidak pulang kerumah padahal paginya dia pergi ke sekolah.

"Pada Kamis 9/5) seharian Mia tidak pulang kerumah setelah paginya dia pergi ke sekolah," aku Len saat mmbuat laporan pengaduan.

Lama dicari-cari bahkan hanphone korban dihubungi tidak aktif, tiba-tiba ada telepon tidak dikenal masuk menghubungi nenek korban. Ternyata, hanphone tersebut milik tersangka yang digunakan korban meminta dia akan datang kerumah neneknya tersebut.

Malam harinya, Mia pulang kerumah neneknya. Korbanpun diinterogasi. "Awalnya korban mengaku sudah disetubuhi satu kali. Namun setelah didesak akhirnya mengaku kalau dirinya sudah sering dicabuli Ahuat di kamar kostnya," aku Len.

Akhirnya, Len membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Tidak sampai 24 jam setelah diperiksa, lalu penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Ahuat dari tempat kostnya, Selasa (14/5).

Kini tersangka mendekam di RTP Mapolrestabes Medan menunggu pelimpahkan ke JPU untuk proses persidangan.

Len dan keluarga korban menyampaikan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba yang dengan cepat dapat menangkap tersangka.

"Terimakasih pak Kapolres dan Kasat yang dengan cepat menindaklanjuti laporan saya. Kami merasa puas dengan kinerja bapak-bapak, semoga pelayanan terbaik terus dilakukan kepada masyarakat," ucapnya.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap

Peristiwa

Polisi Tangkap 2 Pengangguran Curi Sepeda Motor-Pedang Pusaka Modus Bongkar Rumah

Peristiwa

Zahir Ditangkap, Pendukung akan 'Bergerak' ke Polda Sumut

Peristiwa

Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut

Peristiwa

Ratusan Pemohon SKCK Membludak Nunggu Depan Polrestabes Medan

Peristiwa

Sempat Kabur, Eksekutor Jambret di Jalan Asia Berhasil Ditangkap Ketika Tidur, Ini Tampangnya