Surabaya, MPOL -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP), Rabu (08/05/2024).Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia. Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia(WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah, tidak diketahui keberadaannya."Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan keAustralia," tutur Ramdhani.Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas Imigrasi untukmemancing HR agar keluar dari persembunyiannya.Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024,
Kedutaan Besar Bangladesh mengkonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.Petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR. Pada tanggal 26 April, petugasmemanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT."Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segeramengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyianHR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negaraBangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukanberbagai petunjuk dan alat bukti," tambahnya.Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas Imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT."Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia, DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian," ujarnya.Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat(17/05/2024),
Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi T*k T*k dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya. Dikatakan Wakapolda NTT, salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.Atas perbuatannya, "Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan penjara, Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Awi. (rel)