Medan, MPOL -Berdasarkan informasi masyarakat yang beredar melalui Media Sosial (Medsos) Aplikasi Tik Tok, terkait maraknya peredaran narkoba di
Jalan Suasa Tengah Gang Said dan Gang Kenangan Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Langsung disahuti Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan berhasil meringkus lima orang, dua diantaranya berperan sebagai bandar berinisial EI alias Bokir dan pengedar ES alias Edi Batak. "Penangkapan para tersangka pada Minggu, 31 Desember 2023, pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan informasi yang berkembang di media sosial di TikTok, " Ucap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP M. Abdi Harahap. Jumat (5/1/2024) Hasil penggrebekan, ungkapnya lebih lanjut, berhasil ditangkap lima pelaku dengan peran masing-masing yang berbeda. Tersangka ES alias Edi Batak ditangkap sebagai pengedar, EI alias Bokir sebagai bandar, dan SS alias Subur, ESD alias Edi, serta EK alias Eka sebagai pemakai narkoba."Berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 plastik klip sabu dengan total berat 15.55 gram bruto, 1 butir pil ekstasi merek Ferrari warna coklat dalam plastik klip tembus pandang, setengah butir pil ekstasi warna hijau dalam plastik klip, bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet dengan ujung runcing, 2 unit handphone (HP) merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 2.444.000,- dari tersangka Edi Batak dan Edi Bokir". Ujarnya. Kelima pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat. *