Labuhanbatu, MPOL -Kapolsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu AKP I. Harahap, SH menciduk tersangka Narkotika berinesial Rkt (41) Warga Desa Teluk Pulai Luar Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara.
Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas mengatakan,Sabtu (22/06/2024) penangkapan tersangka pada Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 15.00.Wib.
"Atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki Narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RKT ditemukan Narkotika jenis sabu didalam tas sandang kecil warna hitam berupa 3 bungkus plastik besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram, 2 lembar kantong plastik asoi warna hitam,"Kata AKP Porlando Napitupulu.
Katanya,Pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari WS penduduk Tanjung Balai dengan harga sabu senilai 45 juta Rupiah.
"Untuk proses selanjutnya dibawa ke
Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut.Terhadap WS masih dilakukan pencarian namun masih belum ditemukan,"Sebut Porlando.
Sementara itu,Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bawa tersangka berikut barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Tersangka kini telah ditahan di Polres Labuhanbatu dengan melanggar UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Jelasnya.(Abi)