Medan, MPOL: Salah seorang
otak pelaku pembakaran rumah
wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu ternyata sudah
dua kali masuk penjara yaitu kasus pembunuhan.
"Inisial B itu yang menyuruh RAT dan YST lakukan dan ini masih kita kuatkan lagi fakta-faktanya. Background dari saudara B kita tahu bahwa dia sudah dua kali menjalani hukuma, antara lain kasus pembunuhan. Kita masih terus menggali dan mempersiapkan memeriksakan phisikologi para tersangka," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi kepada
wartawan usai apel gelar pasukan operasi Patuh Toba 2024, Senin (15/7).
Kapolda mengatakan, pihaknya masih terus menggali apa yang menjadi motif daripada yang bersangkutan melakukan itu. Dan kita sedang berupaya agar bagaimana supaya kasus ini tuntas dan akan terus memverifikasi informasi-informasi yang disampaikan.
Terkait dugaan tersangka B yang disebut mantan ketua salah satu OKP di Tanah
Karo, Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, masih terus verifikasi.
"Terkait itu nanti kita akan terus verifikasi sedang berlangsung," imbuhnya.
Hingga saat ini, jelas Kapoldasu, tidak ada mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus pembakaran rumah
wartawan di Tanah
Karo.
"Dari pengungkapan yang kita lakukan itu menggambarkan tidak ada kendala atau hambatan yang kita lakukan," katanya.
Diketahui, pembakaran rumah Rico Pasaribu terjadi Kamis (27/6) mengakibatkan Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya Elfrida Ginting serta anak dan cucunya tewas terpanggang.
Terkait pembakaran mobil dan rumah
wartawan di Pancur Batu, Kapolda mengatakan sudah menangkap satu tersangka dan berusaha menangkap pelaku lain.
"Kita memastikan bahwa rekan-rekan bekerja fokus tanpa intimidasi, tanpa tekanan dan tanpa ada halangan dalam melaksanakan tugas dan kita juga mengharapkan fair dalam penyelenggaraan profesi ini. Karena profesi ini kita orientasikan pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Menjawab
wartawan soal pembakaran rumah dan mobil
wartawan Junaidi Marpaung di Labuhanbatu, Kapolda Sumut belum dapat memberikan keterangan lebih dalam.
"Ini dulu ya (kasus
Karo dan
Pancurbatu)," katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung di Labuhan Batu terjadi pada Kamis 21 Maret 2024 tengah malam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu tengah mendalami kasus ini.
"Kita sedang melakukan Olah TKP dan fokus pada pengumpulan bukti bukti formil serta materiil. Tim Labfor Polda Sumut segera melakukan penyelidikan untuk menentukan titik api serta arah perambatan apinya," ujarnya.***