Belawan, MPOL - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Lantamal I), melalui Fleet One Quick Respond (F1QR) TNI AL
Lanal Dumai, berhasil menggagalkan dan mengamankan 1 (satu) unit speed boat 60 PK dan 3 (tiga) orang ABK diduga tersangka pelaku penyeludupan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat
11, 668 Kg yang dimasukkan dalam tas karung warna biru dari Linggi Malaysia di perairan Selinsing Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (15/7/2024) Komandan
Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, pada acara press conference yang dilaksanakan di Loby Mako
Lanal Dumai mengatakan, keberhasil tim F1QR
Lanal Dumai menggagalkan penyeludupan Narkoba tersebut berawal dari informasi di lapangan yang dikembangkan dan diduga akan ada penjemputan barang yang diduga Narkoba menggunakan Speed Boat mesin 80 PK jenis Pompong dari Malaysia.Setelah mendapatkan perintah dari Danlanal
Dumai, Tim F1QR
Lanal Dumai bergerak menuju perairan Selinsing Kabupaten Bengkalis menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK yang dipimpin oleh Danposal Tj. Medang dengan 2 orang personel
Lanal Dumai untuk melaksanakan pengendapan dan penjejakan diperairan Selinsing Kabupaten Bengkalis. Lalu, pada pukul 22.28 WIB Tim F1QR
Lanal Dumai mendeteksi 1 (satu) unit speed boat mencurigakan kemudian melaksanakan Prosedur Jarkaplid yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sehingga Tim F1QR
Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara serta menabrakkan speed boat patroli
Lanal ke Speedboat pelaku yang diduga membawa Narkoba."Salah satu pers F1QR Landum melaksanakan boarding dengan cara melompat ke speed boat pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK, kemudian Tim F1QR
Lanal Dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang yang mereka bawa diduga Narkoba dan pelaku mengakui bahwa barang yang mereka bawa berisi Narkoba diletakkan sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Kemudian Tim F1QR
Lanal Dumai mengecek barang tersebut dan berhasil menemukan sebuah tas karung warna biru berisi
11 (sebelas) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang diduga berisi Narkoba dan menaikkan ke speedboat pelaku", ungkap Danlanal. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian siaran pers yang diterima dari Dispen Lantamal I. **