Medan, MPOL - Seorang pria bernama Dedi Asrul Sani Tanjung alias Delon (37) langsung diringkus Polsek Delitua. Pasalnya, warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, ini ditangkap karena sudah membuat resah warga lantaran kerap membawa senjata tajam (sajam) ke mana-mana, Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Terakhir, tersangka ditangkap polisi karena membawa parang dan membuat takut anak-anak
sekolah dasar (SD)."Tersangka kita amankan dari laporan kepling setempat karena tersangka masuk ke salah satu
sekolah dasar di Gang Sekolah membawa dan mengacungkan sajam jenis parang yang membuat warga dan guru-guru serta anak-anak murid di sana ketakutan," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar kepada Medan Pos, Senin (22/7/2024) malam.Maruli menjelaskan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang menerima laporan itu langsung menyergap tersangka sembari mengamankan barang bukti parang dengan panjang 30 cm."Dari hasil interogasi, tersangka mengaku awalnya dia ribut sama abangnya, jadi dia ngejar abangnya dengan membawa parang itu. Enggak dapat abangnya dikejarnya, kemudian tersangka masuk ke sekolah, disuruhnya masuk anak-anak sekolah itu," ungkapnya.Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan
undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. *