Puluhan Guru Honor di Langkat Tuding Poldasu Tak Mampu Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Rekrutmen PPPK

Josmarlin Tambunan - Rabu, 24 Juli 2024 22:37 WIB
Kanit III Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Rismanto J Purba didampingi Ipda Frisco Sinaga dan Kompol Jhon Sinaga saat memberikan penjelasan kepada para guru honor yang demo di Mapolda Sumut, Rabu (24/7/2024).(jos tambunan)
Medan, MPOL: Puluhanguru honor di Kabupaten Langkat kembali berunjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (24/7/2024) siang. Mereka menuding penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tak mampu mengungkap dalang intelektual dugaan kecurangan seleksi penerimaaan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) TA 2023/2024.

Sofyan Muis Gajah SH selaku koordinator aksi dan M.Surya Darma panjaitan sebagai koordinator lapangan mengatakan, laporan pengaduan soal dugaan korupsi berjamaah seleksi penerimaaan PPPK Kab Langkat sudah disampaikan enam bulan lalu namun hingga saat ini tidak ada menunjukkan perkembangan.

Bahkan, dua orang kepala sekolah yang dijadikan tersangka masih bebas berkeliaran, tidak dilakukan penahanan dan tidak ada penambahan tersangka. "Kami menilai, kasus PPPK Kab Langkat jalan ditempat bahkan Poldasu diduga telah melindungi aktor intelektual karena sampai sekarang tidak ada penambahan tersangka," tegas mereka.

Para guru honorer di Kab Langkat itu mendesak supaya penyidik Tipikor Poldasu segera mengusut tuntas laporan mereka seperti kasus PPPK Kab Batubara yang mana 5 tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan bahkan mantan bupati Batubara turut dijadikan tersangka.

"Kenapa kasus PPPK Kab Batubara yang ditangani unit lain di Subdit III/Tipikor dapat terungkap hingga mantan bupatinya dijadikan tersangka, sementara kasus PPPK Kab Langkat staknan, berarti oknum-oknum penyidiknya tidak profesional dan tidak mampu menangani kasus ini," teriak mereka.

94 SAKSI DIPERIKSA

Dihadapan para guru honorer, Kanit III Tipikor Kompol Rismanto J Purba SH.MH yang langsung menangani laporan kasus PPPK Kab Langkat mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 94 orang saksi, termasuk Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Kab Langkat. Bahkan, pihaknya sudah memintai keterangan dari pihak kementerian pendidikan.

"Dari banyaknya saksi yang kami mintai keterangan merupakan keseriusan penyidik untuk menuntaskan kasus seleksi penerimaaan PPPK Kab Langkat. Tidak ada yang ditutup-tutupi atau diperlambat. Kami diawasi biro Wassidik dan inspektorat pengawasan. Semua masih berproses dan terhadap kedua tersangkanya masih dalam pengiriman berkas ke kejaksaan," ujar Kompol Rismanto.

Kepada wartawan, mantan Kasat Reskrim Polres Dairi itu mengatakan, kedua kepala sekolah yang ditetapkan tersangka ada menerima uang dari para calon PPPK TA 2923/2024. "Kedua tersangka ada menerima uang dari belasan orang calon PPPK, itu berdasarkan pengakuan mereka," ujar Rismanto.

Namun ketika ditanya wartawan kemana uang yang diterima kedua tersangka diserahkan, Kompol Rismanto J Purba tidak mau menyebutkan dan hanya mengatakan "Itu sudah ranahnya penyidikan". Tetapi, Rismanto mengaku tidak ada mendapat kendala dalam penyidikan kasus ini.

Ditanya lagi kalau uang itu diserahkan kepada atasan yang mengambil keputusan kelulusan PPPK, Kompol Rismanto J Purba tidak mau menjawab. "Soal kemana aliran dana diserahkan kedua tersangka, itu sudah masuk ranah penyidikan. Yahh. Gitu aja ya," katanya sambil meninggalkan wartawan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.

Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski sudah dijadikan tersangka, keduanya belum ditahan.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah A dan RN, adalah kepala sekolah SD di Langkat. Saat ini belum ditahan," kata Hadi, Kamis (28/3/2024).***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

PPRTMAK: Kajari Batubara Dapat Apresiasi Jika Mampu Tangkap Narapidana Korupsi Mantan Kepala BPBD

Peristiwa

Polres Samosir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sampur Toba ke Kejaksaan

Peristiwa

Aliansi Pemerhati Pembangunan Pakpak Bharat”Dukung & Apresiasi Penegakan Hukum Polres Pakpak Bharat

Peristiwa

Proyek Fiktif Desa Digital Madina Rugikan Negara Rp. 9,4 Miliar, GEMPET SU Desak Kejatisu Tangkap Mantan Bupati

Peristiwa

Bupati LIRA Nias Utara Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan ke Kejati Sumut

Peristiwa

Marak Desak Aspidsus Kejatisu Segera Lanjutkan Penyidikan Korupsi Smart Village 377 Desa di Mandaling Natal