Simalungun, MPOL -Diduga sebagai pengedar narkoba, SS alias Kempes ditangkap personil Polsek Bangun Resort Simalungun, Rabu, (31/7/2024).Kempes ketangkul sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah warung kopi milik Mak Rozi di Jalan Akasia Raya, Huta I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.Kapolsek Bangun, AKP Erson Siahaan, mengungkapkan, Kamis (01/08/2024) penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di warung kopi Mak Rozi.Mendapat informasi itu, personil Polsek dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya M Sitorus bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan terjun ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.Setibanya di TKP, polisi melihat ada seorang lelaki dan langsung mengamankan pria berusia 41 yang tercatat berdomisili di Jalan Nangka V, Huta I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.Setelah dilakukan penggeledaha, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Kempes dalam peredaran narkoba.Adapun barang bukti yang ditemukan, kata AKP Esron Siahaan, antara lain, 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna silver, Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).Setelah diinterogasi, Kempes mengaku barang yang narkoba diedarkannya diperolehnya dari inisial 'R' berdomisili di Medan. Kemudian, tersangka Kempes bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.**