Curi Handphone di Warung Makan, Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Samosir

Herbin Sinaga - Rabu, 07 Agustus 2024 12:31 WIB
Ist
DN (44) Warga Kelurahan Siogungogung Pelaku pencurian handphone diamankan Sat Reskrim Polres Samosir.
Samosir, MPOL -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu warung makan di Jl Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Kejadian ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/160/VII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2024.

Identitas pelaku yang diamankan adalah DN (44), warga Kelurahan Siogungogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung kepada Medan Pos mengatakan pada tanggal 12 Juli 2024, seorang pengunjung warung makan bernama FJS masyarakat dari Kabupaten Dairi sedang menikmati makanannya dan menyimpan handphone iPhone XMax di dalam jaket yang digantung di dinding warung.

"Usai makan FJS meninggalkan lokasi warung namun Setelah menyadari bahwa jaket dan handphonenya tertinggal, FJS kembali ke warung makan tersebut namun hanya menemukan jaketnya tanpa handphone,"

Selanjutnya, FJS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Berdasarkan laporan tersebut, tim 2 opsnal Satreskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan dan pada 6 Agustus 2024 berhasil menemukan handphone milik FJS.

"Pelaku DN diamankan di salah satu warung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone X Max,"

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Samosir. "Hingga saat ini, diduga pelaku pencurian handphone dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Samosir, dengan modus operandi untuk dimiliki," sebut Vandu.

Dengan pengungkapan kasus ini, "Polres Samosir berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayahnya," katanya**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait