Labusel, MPOL:Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus 5 pria residivis narkotika dalam penyergapan sejak 1 - 14 Agustus 2024."Selama dua pekan kita berhasil menangkap 9 pelaku
narkoba, 5 di antaranya merupakan residivis," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (14/8/2024).Kata dia, dalam dua pekan penindakan pelaku
narkoba itu dapat diungkap 6 kasus dengan 9 orang tersangka, 5 sudah pernah ditangkap (residivis).Dari pengungkapan dua pekan itu, turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 235,37 gram, 3 unit sepeda motor, 3 handphone (HP) dan uang Rp 350.000,-.Disebutnya, pengungkapan kasus dari sejumlah tempat terpisah itu tak lepas dari peran serta masyarakat."Kami dari Sat Narkoba
Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna
narkoba di sekitarnya," ucapnya.Adapun para tersangka, TS (40), warga Jalan Tenis, Kelurahan Siringoringo, Rantauprapat, Labuhanbatu, RS (30), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.Kemudian, RSS (38), warga Kota Pinang, Labusel, FS (32), warga Kecamatan Torgamba, Labusel ADKK (42), warga Torgamba, Labusel, W (37), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel.Selanjutnya, DAS (24), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel, MRH (29), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel dan SH (49), warga Sungai Kanan, Labusel.***