Medan, MPOL - Polisi dan TNI berhasil mengungkap penyelundupan dan pengiriman narkoba jenis ganja melalui
jasa pengiriman barang (
ekspedisi) di Kota Medan.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan ber
kolaborasi dengan Kodim 0201/ Medan menggagalkan dan menangkap pelaku pengiriman paket ganja melalui
ekspedisi di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 19.30 WIB.Dalam pengungkapan ini, petugas awalnya mengamankan 6 orang dengan barang bukti keseluruhan 5,7 kg ganja. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan dari keenam orang yang diamankan, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 lagi tidak terbukti.Keempat tersangka yakni MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, No. 26, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Dusun III Melur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,I alias E (23) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, No. 40, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.Adrian menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi pihak
ekspedisi yang curiga dengan seseorang yang mengirimkan paket. Karyawan
ekspedisi itu curiga bahwa barang yang dikirim oleh tersangka M adalah narkoba.Karena kecurigaan itu pihak
ekspedisi kemudian memanggil Babinsa Koramil 0201-13/PS. Setelah Babinsa datang, M langsung diamankan dan diinterogasi.