Medan, MPOL -Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan gerebek rumah yang dihuni pelaku
TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).Lokasinya di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (7/9/24) kemarin.Dalam penggerebekan bersama Polsek Kutalimbaru, polisi menemukan empat korban
TPPO yang akan dikirim ke Malaysia.
Polisi juga menangkap satu pelaku berinisial LM yang merupakan pemilik rumah.Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dalam keterangannya kepada awak media Jumat (13/9/24).Mantan Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu ini mengatakan terungkapnya kasus
TPPO ini setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan
TPPO di Kutalimbaru."Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi," ujarnya.Dari pemeriksaan, keempat korban ternyata berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia."Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT. Tepatnya rumah ini rumah dari pelaku berinisial LM," ungkap Jama.Kasat mengatakan saat pihaknya mendatangi rumah pelaku, polisi hanya menemukan keempat korban (pria dan wanita) sedangkan pelaku tidak ada di lokasi."Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deli Serdang, pelaku mengakui perbuatannya. Keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," kata Jama.Dari pemeriksaan, lanjut Kasat, pelaku LM meminta upah Rp 5 juta/orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut. "Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal," terangnya.Jama melanjutkan Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus
TPPO ini.Sementara, pelaku LM mengaku kalau dirinya bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri."Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan," ujarnya.Akibat perbuatannya pelaku dapat dipersangkakan melanggar Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.(*)