Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong di Warung Kopi

Ronald Hutagalung - Senin, 16 September 2024 12:55 WIB
Ist
Tersangka MNS bersama barang bukti ditangkap dalam kasus perjudian KIM Hongkong.
Simalungun, MPOL-Polsek Tanah Jawa, Resor Simalungun, Polda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.

Kali ini, Minggu (15/,09/2024), personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka atau Kim Hongkong di sebuah warung kopi milik Tukino di Kampung Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon.

Ketika ini, Kapolsek menerima Informasi mengenai aktivitas perjudian dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis Kim Hongkong di wilayah mereka.

Setelah menerima informasi, personil Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon berangkat menuju lokasi yang dicurigai di warung kopi milik Tukino.

Tim yang terdiri dari Iptu Priston Simbolon, Ipda P.H Sidauruk, Aipda Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, tiba di tempat kejadian pada pukul 21.30 WIB. Setibanys di lokasi, mereka langsung melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisisl MNS (52) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, satu buah notes berisi angka tebakan judi yang sama, satu buah karbon, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp. 53.000.

MNS mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong. Kepada petugas dia mengaku menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dan memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan.

Kemudian, MNS mengungkapkan, hasil penjualan perjudian tersebut disetorkan kepada seorang bernama Heri.

Selanjutnya, MNS berikut barang bukti, diboyong Markas Polsek Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, kepada Medan Pos, Senin (16/09/2024) melalui handponenya menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum," tegasnya.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait