Terduga Penjual Narkotika Jenis Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Samosir

Herbin Sinaga - Senin, 16 September 2024 20:55 WIB
Ist
BS terduga pemilik narkotika jenis ganja diamankan Sat Narkoba Polres Samosir.(iTerduga Penjual Narkotika Jenis Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Samosir.
Samosir, MPOL -Sat narkotika Polres Samosir berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Senin, (16/9/2024).

Identitas terduga penjual narkotika jenis ganja yang sudah diamankan Sat yakni BS, 37 thn ,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kab. Samosir.

Barang Bukti yang diamankan yakni : 1 buah kotak Kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 gram.4 paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 5 Gram per paket.1 paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat Bruto 3 Gram,1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 Gram, 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 Gram,1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 Gram, 1 bungkus kertas tik tak merk toreador. 51 lembar Kertas Nasi. 12 lembar kertas nasi berukuran sedang. 2 unit Handphone yakni Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 Berwarna Biru Gelap dan Handphone merk Vivo 1727 berwarna Hitam dan Rp 2.600.000,- ( dua Juta enam ratus ribu Rupiah),

Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir IPDA Hendri Siagian, menjelaskan Kronologi Pengungkapan Penjual narkotika jenis ganja yakni "Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di Di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba tiba di tempat yang melihat seorang laki-laki dewasa yg dimaksud dan langsung melakukan penangkapan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan Penggeledahan ke kediaman BS dan dari kediaman tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menemukan barang bukti yakni 1 buah kotak Kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 gram, 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 50 Gram 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 0,30 Gram, 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20 Gram,1 bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 lembar Kertas Nasi, 12 lembar kertas nasi berukuran sedang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres samosir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

IPDA Hendri Siagian, menambahkan bahwa, "BS menjual narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk memperkaya diri dari hasil penjualan narkotika jenis ganja", tutupnya.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait