Medan, MPOL - Pelarian M. Haris Hutasuhut alias Gembong tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kandas. Pasalnya, tersangka yang sempat buron selama seminggu setelah merusak borgol dan melarikan diri saat dibawa pengembangan berhasil ditangkap kembali oleh petugas di tempat persembunyiannya.
"Benar, Gembong sudah ditangkap," kata Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan ketika dikonfirmasi Medan Pos, Senin (14/10/2024) pagi.
Poltak menjelaskan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung, Senin (14/10/2024) sekira pukul 04.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga kedua kakinya jebol ditembak polisi.
"Melawan dia (tersangka). Sempat satu lawan satu sama anggota hingga kita berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," sebutnya.
Perburuan yang dilakukan polisi selama enam hari untuk mencari kembali keberadaan tersangka Gembong bermula ketika ia dibawa pengembangan oleh petugas untuk menangkap tersangka Farhan Siregar alias Aan (24). Keduanya diringkus karena mencuri sepeda motor N-Max milik Sofyan Andi (51) warga Komplek PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Area, beberapa waktu lalu.
"Itu borgol sudah dirusak tersangka Gembong, makanya bisa dibukanya pintu mobilnya lalu melarikan diri," terangnya.
"Kejadian itu saat kami hendak menangkap tersangka Farhan Siregar alias Aan di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (8/10/2024) sekira pukul 12.30 WIB," ungkapnya.
Setelah kedua kaki Gembong ditembak, polisi membawa tersangka ke RS Bhayangkara, Medan, untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu tersangka diboyong ke Polsek Medan Area guna penyidikan lebih lanjut. *