Medan, MPOL - Polisi dikabarkan telah menangkap seorang pelaku pencurian puluhan slop rokok. Pelaku yang viral di media sosial karena 'mengutil' sebuah kotak berisi rokok senilai Rp 12 juta disebut-sebut ditangkap petugas dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Menurut informasi yang diperoleh Medan Pos, pelaku ditangkap baru-baru ini. Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Rabu (16/10/2024).
Terkait kabar penangkapan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi tidak membantahnya.
"Benar brader," kata Jama kepada Medan Pos, Kamis (17/10/2024) siang.
Saat ditanya lebih lanjut identitas dan di mana pelaku ditangkap, Jama belum menjawabnya.
Sebelumnya, aksi pencurian sebuah kotak berisi puluhan slop rokok senilai belasan juta dicuri seorang pria viral di media sosial. Pencurian itu terjadi di grosir rokok R. Girsang, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Pemilik grosir, Clara Sihombing (53) mengatakan pelaku melakukan pencurian pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 19.05 WIB. Hal itu diketahui korban setelah mengecek CCTV.
"Ketahuan (rokok) dicuri sekira pukul 19.20 WIB. Pada saat itu yang jaga toko saya dengan anak saya di depan komputer. Ketahuan barang itu hilang ketika karyawan saya hendak mengantar barang pesanan yang berisi puluhan slop rokok di dalam kotak tersebut," kata Clara Sihombing saat diwawancarai Medan Pos di lokasi, Jumat (11/10/2023).