Miliki Narkotika Jenis Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Sat Resnarkoba Polres Samosir

Herbin Sinaga - Kamis, 24 Oktober 2024 18:58 WIB
Ist
MHA (23) dan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dan dua alat hisap.
Samosir, MPOL -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Samosir berhasil menangkap seorang warga Medan yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di kabupaten Samosir atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi di Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Tersangka, MHA (23), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, diketahui bekerja di usaha pengolahan batu bata di desa tersebut. Saat ditangkap, MHA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram dan dua alat hisap (bong).

Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah, Kamis (24/10/2024) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada pukul 06.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

"Tim kami melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penangkapan, Tersangka MHA saat itu sedang beristirahat dengan menggunakan tas pinggang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat hisap di tasnya dan satu paket sabu di saku celananya," ungkap AKP Ferry.

Saat diinterogasi, MHA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri. Barang haram itu diduga dibeli dari Kota Medan. MHA kini dipersangkakan dengan Pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian Resor Samosir tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis sabu.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait