Diupah Rp.60 Juta, DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Karo ditangkap Jatanras Poldasu

Josmarlin Tambunan - Kamis, 21 November 2024 12:16 WIB
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Karo R alias Iwan Bagong ditangkap Jatanras Poldasu.(ist)
Medan, MPOL: Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dipimpin langsung Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara menangkap DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Tersangka inisial R alias Iwan Bagong warga Serdang Bedagai merupakan yang membuang mayat korban ke Kabupaten Tanah Karo.

"R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kamis (21/11) malam.

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

"Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

"Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo," tuturnya.

"Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapoldasu: Sikat Pengedar dan Barak Narkoba

Peristiwa

Satu Pekan Ini, Siber Polda Sumut Gulung 13 Jaringan Judi Online

Peristiwa

Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Peristiwa

Kunker ke Polda Sumut, Komisi III DPR RI Harapkan Polda Tegak Lurus Dengan Pernyataan Kapolri

Peristiwa

Polda Sumut Luncurkan Kapal Manuver Tinggi Kawal Event Aquabike Jetski Danau Toba 2024

Peristiwa

Polda Sumut gagalkan 272 kilogram ganja asal Aceh