Medan, MPOL:Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram (kg) sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.Tiga orang tersangka
ditangkap, yakni M (47), warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, TR (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang dan CW (42), warga Aceh Tamiang, Aceh. Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat."Pada tanggal 25 November 2024 malam, kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba sehingga dilakukan penyelidikan," kata Fery, Kamis (12/12/2024).Ketika dilakukan pengintaian, sambung Fery, pihaknya melihat dua pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan turun dari bus, sehingga segera diamankan di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.Dari dalam tas yang dibawa dua pria tersebut ditemukan barang bukti
2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi."Kedua tersangka mengaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara," ungkap Fery.Kepada penyidik, keduanya juga mengaku melakoni bisnis haram tersebut bersama temannya, CW. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu."Tersangka CW berhasil
ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh," jelas Fery.Guna proses penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan 2 Kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi, 2 tas ransel dan 2 unit handphone (HP) dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***