Medan, MPOL:Polda Sumut memusnahkan
barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12).
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan
sabu-sabu 145,9 kg,
ganja 6 kg, dan pil
ekstasi 108.414 butir. Barang bukti tersebut disita dari 42 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus.
"Pemusnahan
barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat
pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (27/12).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana memasukkan
sabu-sabu kedalam mesin pemusnahIncinerator.(jos Tambunan).
Ia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
"Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan untuk
barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diantaranya sabu seberat 145,9 kg,
ganja 6 kg, dan pil
ekstasi 108.414 butir.
"Pemusnahan narkoba ini hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dengan diamankan 42 tersangka," katanya modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.
"Narkoba-narkoba yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup," pungkasnya.***